tag : hukum menunda pembagian daging aqiqah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ayah Bunda pasti sering denger ada ungkapan bahwa daging aqiqah tidak boleh bermalam dan harus langsung dibagikan,
lalu bagaimana hukum menunda pembagian daging Aqiqah ini menurut sunnah ?
berikut penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits yang di kutip dari halaman konsultasisyariah.com
Hakekat dari aqiqah adalah menyembelih kambing dalam rangka beribadah kepada Allah, karena mensyukuri nikmat atas kelahiran anak.
Dari Salman bin Amir ad-Dhabbi Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Setiap anak ada aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya dan dicukur petunjuknya. (HR. Bukhari 5471, Ahmad 16229 dan yang lainnya).
Hadis ini menunjukkan bahwa inti dari aqiqah adalah kegiatan penyembelihannya dan bukan pembagian dagingnya. Karena itu, jika kita ingin menjalankan aqiqah di hari ketujuh pasca-kelahiran, maka yang harus kita lakukan adalah menyembelih kambing di hari itu.
Sementara untuk pembagian dagingnya, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran. Dalam arti tidak harus bertepatan dengan waktu penyembelihan. Sebagaimana qurban, penyembelihannya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu idul adha dan hari tasyriq, sementara distribusi dagingnya boleh menyusul.
Ibnu Qudamah menjelaskan,
لها الأكل الهدية الصدقة لها ل العقيقة ل الأضحية .. ا ال الشافعي .ال ابن : اصنع لحمها
Aturan dalam aqiqah, seperti hukum makan, dihadiahkan dan disedekahkan, sama seperti aturan qurban – artinya aturan aqiqah sama seperti aturan qurban.. dan ini dinyatakan sebagai-Syafi’i. Ibnu Sirin mengatakan, ‘Tangani dagingnya sesuai yang Anda inginkan.’
Beliau juga menegaskan,
الأشبه اسها لى الأضحية لأنها اجبة الأضحية لأنها ا اتها ا ا ا ا ا
Yang paling dekat, aqiqah diqiyaskan dengan kurban. Karena aqiqah adalah ibadah yang disyariatkan dan hukumnya tidak wajib, sehingga sama seperti qurban. Dan karena aqiqah sama seperti qurban untuk kriterianya, usianya, batasannya, dan syarat-syaratnya, sehingga cara pembagiannya juga sama seperti qurban. (al-Mughni, 9/463).
Demikian pula, aqiqah bisa diwakilkan. Bagaimana menyembelih qurban dan pembagiannya bisa diwakilkan.
Al-Qarrafi mengatakan,
الأفعال ان: ا ا ل لُه لى لحةٍ، النَّظر اعله: الودائع، اء الدُّيون، الغصوبات، الزَّكول الكفَّارات، لحوم الهدا اا الا الكفَّارات، لحوم الهدا ا ال
Amal perbuatan itu ada 2:
Amalan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan tertentu, tanpa melihat siapa pelakunya. Seperti mengembalikan wadiah, membayar utang, mengembalikan barang rampasan, membagi zakat dan kafrat, distribusi hadyu dan qurban, menyembelih hewan, atau semacamnya. Semua amal ini boleh diwakilkan dengan terjemahan ulama. (al-Furuq, 2/205).
Karena itu, untuk kasus yang anda alami, ada 2 solusi yang bisa dilakukan,
[1] Mewakilkan pelaksanaan dan distribusi aqiqah kepada orang lain agar dilakukan di hari ketujuh pasca-kelahiran
[2] Menyembelih aqiqah di hari ketujuh, kemudian menunda distribusi di waktu yang memungkinkan.
Demikian, Allahu a’lam.
berencana untuk mengaqiqahkan si buah hati ?
dapatkan penawaran menarik dari kami denga klik disini